PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Polres Pasaman melalui Polsek Bonjol berhasil mengamankan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi sebanyak 650 liter dari seorang sopir berinisial ETY alias Erik (33), warga Kota Padang. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (2/11/2025) siang di kawasan SPBU Kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK saat dihubungi Harianhaluan.id, Senin (03/11/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar pada sebuah truk box di SPBU tersebut.
“Sekira pukul 12.45 WIB, anggota Polsek Bonjol menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pengisian minyak yang tidak wajar terhadap mobil truk box. Menanggapi laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati satu unit truk merk Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX sedang membawa minyak bersubsidi,” terang AKBP Muhammad Agus.
Saat dilakukan pemeriksaan bersama saksi dan sopir berinisial Alek, petugas menemukan tiga buah box di dalam truk, di mana satu box berisi 650 liter bio solar bersubsidi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bonjol untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasaman.
Kapolres menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. “Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena peruntukannya jelas bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pasaman,” tutup AKBP Muhammad Agus. (*)














