PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Nagari Aia Manggih Utara Kecamatan Lubuk Sikaping melaksanakan Musyawarah Nagari (Musnag) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jamban Sehat sekaligus membahas percepatan pelaksanaan pembangunan program tersebut di wilayah nagari setempat. Kegiatan ini digelar di kantor wali nagari, Rabu (5/11/2025).
Musyawarah Nagari ini dihadiri oleh perangkat Wali Nagari, Bamus nagari, pendamping desa, tokoh masyarakat, dan unsur lembaga nagari.
Musyawarah ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan. Program Jamban Sehat sendiri merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan angka buang air besar sembarangan (BABS) serta mendukung terwujudnya Nagari ODF (Open Defecation Free).
Wali Nagari Aia Manggih Utara, Rahmad Rinaldi, mengatakan bahwa program Jamban Sehat ini menjadi bagian dari pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pemerintah nagari ingin memastikan setiap keluarga memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang memenuhi standar kesehatan.
“Melalui musyawarah ini kita tetapkan lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan Jamban Sehat. Pemilihan dilakukan berdasarkan data dan hasil verifikasi lapangan agar penerima benar-benar tepat sasaran,” ujar Rahmad Rinaldi kepada Harian Haluan.
Ia menambahkan, pemerintah nagari bersama pendamping desa telah melakukan pendataan langsung ke rumah warga untuk memastikan kondisi sanitasi dan kelayakan penerima manfaat. “Kita tidak ingin ada warga yang masih kesulitan mengakses fasilitas dasar seperti jamban yang layak. Karena itu, program ini menjadi prioritas,” lanjutnya.
Selain penetapan penerima manfaat, musyawarah tersebut juga membahas rencana percepatan pembangunan agar program segera terealisasi menjelang akhir tahun anggaran 2025. Rahmad menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh proses pembangunan dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.














