PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu pada tahapan pemilu 2024 dalam meningkatkan pengawasan pemilu serentak tahun depan.
Kegiatan yang digelar khir pekan lalu tersebut, dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti selaku koordinator divisi hukum hubungan masyarakat data dan informasi, Panwascam se kabupaten Pasaman, Komisioner Bawaslu Kabupaten.
Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyampaikan bahwa Peraturan Bawaslu merupakan pedoman Bawaslu dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dalam setiap tahapan Pemilu.
“Maka dari itu, sosialisasi ini tentu sangat penting dilaksanakan, dengan memahami regulasi yang ada di Peraturan Bawaslu saat ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam koridor tugas dan wewenang dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024,” ucap Rini Juita.
Selain itu Rini Juita juga mengingatkan kepada panwascam agar bekerja sesuai dengan regulasi. “Jangan sampai keluar surat peringatan atau kartu kuning bahkan kartu merah karena tidak melaksanakan tugas dengan semestinya karena bisa beresiko akan diproses maka untuk itu bekerja lah secara profesional dan Kedepannya kita harapkan apa tugas masing-masing panwascam harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetty dalam sambutannya mengatakan tahapan pemilu sudah masuk pada fase yang krusial, yakni tahapan data pemilih dan pencalonan. Maka dari itu peran Bawaslu sangatlah penting, guna melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024.