Polres Payakumbuh Ringkus TO Pengedar Ganja

Polres Payakumbuh meringkus K (25) warga Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Polres Payakumbuh meringkus K (25) warga Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja.

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID– Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus K (25) warga Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan, tersangka merupakan salah satu yang menjadi target operasi pemberantasan narkoba yang telah lama di pantau gerak-geriknya karena dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kita telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka, dan ternyata kecurigaan kita benar, tersangka berhasil kita ringkus berikut barang bukti yang menyertai, ” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra.

Dijelaskan Kasat, pada saat penangkapan tersangka tampak akan bertransaksi narkotika. Hal ini terlihat saat tersangka sedang menunggu seseorang di sekitaran Kantor Camat Luak menggunakan sepeda motornya.

Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa dua paket narkotika ganja serta satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna biru.

Tak sampai di sana, polisi juga melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka. Menyusuri perkebunan milik orang tua tersangka, Polisi berhasil menemukan setidaknya 4.5 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban coklat yang tersimpan di dalam “dangau”.

“Saat ini kita juga masih mendalami asal ganja ini didapat oleh tersangka, ” beber Kasat Narkoba.
Tersangka KIT saat ini menjalani proses penyidikan dan telah ditahan di Mapolres Payakumbuh. (*)

Exit mobile version