PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial VS dan MA diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 3,8 kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyebutkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.
“Penangkapan ini adalah salah satu bentuk penegakan hukum yang bertujuan menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ujar AKP Hendra, Senin (2/6/2025).
Ia menyampaikan, pihaknya telah lama melakukan pemantauan terhadap kedua tersangka yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Payakumbuh.
Hingga akhirnya, kedua pria tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu paket besar ganja seberat 3,8 kilogram yang dibungkus plastik hitam di dalam ransel warna hijau army.
Selain itu, ditemukan juga satu paket kecil ganja kering seberat 10 gram yang disembunyikan dalam kantong celana salah satu tersangka.
Dalam proses penangkapan yang turut disaksikan Ketua RT dan Ketua LPM setempat, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut merupakan milik mereka.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal usul serta tujuan peredaran barang haram tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (*)