PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tahun anggaran 2024 mengungkapkan sejumlah temuan krusial.
Salah satu yang paling menonjol adalah kelebihan pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan di 13 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp1,52 miliar.
Laporan bernomor 23.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 itu kini telah memasuki lebih dari 60 hari sejak diterima Pemko Payakumbuh. Dalam laporan tersebut, BPK menilai bahwa pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena tugas-tugas yang dibiayai sebenarnya sudah merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.
“Pembayaran tersebut tidak beralasan dan tidak sah menurut peraturan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporan resminya.
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.522.824.000, BPK mencatat bahwa honor tersebut diberikan kepada 25 tim pelaksana kegiatan yang tersebar di 13 OPD. Berikut ini rincian OPD dengan jumlah kelebihan pembayaran terbesar:
1. Badan Keuangan Daerah: Rp470 juta
2. Bapelitbang: Rp209 juta
3. Kantor Kesbangpol: Rp165 juta
4. Dinas PUPR: Rp132 juta
5. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp90 juta
6. Disdukcapil: Rp81 juta
7. Satpol PP: Rp69 juta
8. Inspektorat: Rp64 juta