PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat merilis peringkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 di jajaran Polda Sumbar, Senin (20/2).
Kegiatan yang di laksanakan di Mapolda Sumbar tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Sumbar, Kapolres sejajaran Polda Sumbar serta Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan, S.H mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H
Dari hasil penilaian yang di serahkan kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani kepada Kapolda Sumbar yang di wakili oleh Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim ini, Polres Payakumbuh kembali meraih peringkat kepatuhan tertinggi dengan nilai 90.71 (A) setelah pada tahun 2021 sebelumnya juga berada di peringkat 1 dengan nilai 84.36.
“ Untuk variabel penilaian, terdiri dari standar pelayanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan pelayanan terpadu, “ kata Yefni Heriani.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari yang saat ini berada di Mabes Polri Jakarta untuk menerima penghargaan dari Kemenpan RB kategori pelayanan prima besok, mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang tertinggi terhadap kinerja jajaranya.
“ Alhamdulillah Polres Payakumbuh masih bisa meraih prediket terbaik, “ ungkapnya. (ddg)