HARIANHALUAN.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh diketuai Sonya Monica, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Yonatan Iskandar Chandra, SH dan Oktaviani BR Sipayung, SH memvonis terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis pembelian minyak goreng NO (34) dengan hukuman satu tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa yang beralamat di Taruko Koto Nan Gadang Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan di Jalan Bukik Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tersebut digelar Senin (3/4) di Ruang Sidang II PN Payakumbuh, Koto Nan IV, Kota Payakumbuh.
Vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa NO itu lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain terdakwa, sidang pembacaan putusan itu juga dihadiri sejumlah korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Dari sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang II PN Payakumbuh, terdakwa divonis satu tahun penjara,” kata Humas PN Payakumbuh Alvin, Senin (3/4) sore .
Dia menambahkan, sidang pembacaan dakwan itu dihadiri secara langsung oleh terdakwa, dan memang JPU melakukan banding.
“Terdakwa hadir langsung dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan tadi. Untuk JPU memang melakukan banding,” katanya.
Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Mirzanola yang dihubungi via pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya melakukan banding atas putusan itu.
“Banding pak, sebelumnya kita tuntut 3 tahun 6 bulan dan akhirnya diputus 1 tahun,” katanya.
Sementara itu, Rina (40) salah satu korban penipuan bisnis minyak goreng yang ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan mengaku kecewa dengan vonis 1 tahun terhadap terdakwa. Karena dia dan belasan korban lainnya yang menderita kerugian hingga ratusan juta. Mereka telah mencari keadilan sejak setahun lalu, karena itu dia merasa bahwa vonis terdakwa sangat ringan.
“Ini sangat-sangat merugikan kami korban, sangat-sangat tidak adil, proses yang kami jalani untuk memperjuangkan keadilan ini saja satu tahun sehingga perkara ini bisa naik ke persidangan,” katanya.
Mewakili korban lainnya, Rina menyebut mereka sangat kecewa, karena kerugian yang dialami para korban mencapai hingga ratusan juta. “Kami sangat kecewa,” katan Rina sambil menangis. (*)