HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh melalui Satuan Narkoba menangkap satu orang pemuda yang diduga sedang melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin (3/4) sore.
Adapun pelaku yang ditangkap di lokasi kejadian yakni Rian (22) sebagai pembeli, sementara rekannya yaitu Agung sebagai penjual berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan tersangka Agung telah dipantau gerak geriknya karena menurut informasi di lapangan dirinya masih tidak jera untuk mengedarkan narkotika di Kota Payakumbuh.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, kita sudah lama memantau tindak tanduknya selama ini dan ternyata benar dirinya masih belum insaf dan masih mengedarkan narkotika, ” ujar Iptu Aiga.
Polisi langsung mendobrak dan menggerebek rumah tersangka Agung saat terjadinya transaksi, namun sayang polisi masih kalah cepat dan hanya berhasil mengamankan tersangka Rian sebagai pembeli sementara tersangka Agung berhasil melarikan diri (DPO).
Dari hasil penggeledahan badan terhadap Rian, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di beli kepada Agung senilai Rp100.000,-
Tak berhenti di situ polisi melanjutkan penggeledahan di sekitaran rumah Agung dan berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket di duga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Feloz.
” Saat ini kita masih mengejar dan mencari keberadaan tersangka Agung, kita sudah mengantongi seluruh data dan informasi dirinya, nanti dikabarkan lagi jika ada perkembangan,” tukasnya. (*)