PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh melakukan saran perbaikan terhadap ratusan data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh beserta jajarannya.
Hal itu terungkap pada konferensi pers hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Kamis (6/4).
“Proses Coklit ini jadi salah satu tahapan paling penting sebelum pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Payakumbuh, Suci Wildanis.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Hubal (HP2H) Bawaslu Kota Payakumbuh, Desemda Putra menyebut, selama proses Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemiliu (Pantarlih), Bawaslu Kota Payakumbuh melakukan dua metode pengawasan. Pertama pengawasan melekat yang dilakukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap satu orang Pantarlih untuk masing-masing kelurahan, total ada 47 Pantarlih se-Kota Payakumbuh yang diawasi PKD secara melekat. Metode kedua dalam mengawasi Coklit adalah dengan melakukan pengawasan uji fakta, yaitu melakukan sampling terhadap hasil Coklit yang dilakukan Pantarlih.
Untuk pengawasan melekat PKD melakukan pencegahan terhadap sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dalam proses Coklit.
“Diantara kesalahan prosedur yang cukup banyak dilakukan adalah kesalahan dalam pengisian sticker Coklit,” ujarnya didampingi Koordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Payakumbuh, Wilson.
Sementara untuk pengawasan uji fakta, jajaran Bawaslu Kota Payakumbuh menemukan ratusan kesalahan Pantarlih dalam melakukan Coklit. Total ada sebanyak 9 saran perbaikan yang dikirimkan jajaran Bawaslu Kota Payakumbuh, dalam hal ini melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada jajaran KPU.
“Dari sembilan kali saran perbaikan itu terdapat 208 data hasil Coklit yang kita sarankan untuk dilakukan perbaikan,” katanya.
Dia kemudian merinci, dari 207 data saran perbaikan terdapat 116 pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum dicoklit. Sebanyak 45 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal atau pindah domisili. Selanjutnya ada 38 pemilih yang mengalami peribahan data. Kemudian ada empat orang yang satu KK ditempatkan pada TPS berbeda. Selanjutnya, empat orang yang tinggal di satu rumah tapi ditempatkan pada TPS berbeda. Terakhir, ada dua orang disabilitas yang tidak diberi kode disabilitasnya.
“Semua saran perbaikan yang kita sampaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,” kata dia. (tfk)