PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri untuk 173 Warga Binaan (WB) atau narapidana di sana.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya dalam menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini, narapidana Lapas Kelas IIB Payakumbuh telah mendapat pembagian zakat fitrah sesuai ketentuan syarak dan ditambah lagi berkah pemberian remisi khusus Idul Fitri. Dari 173 narapidana penerima Remisi, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian dengan rincian 49 orang mendapat remisi 15 hari, 106 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan . Adapun jumlah narapidana di Lapas Payakumbuh per tanggal 22 April 2023 berjumlah 308 orang.
Pemberian SK remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kalapas Payakumbuh, Muhamad Kameily, A.md,. I.P,. S.H,. M.H sesaat setelah pelaksanaan salat idul fitri di Musala Lapas pada hari Sabtu (22/4). Menurutnya dari total 213 narapidana, yang seluruhnya menganut agama Islam. Sedangkan dari 173 narapidana penerima remisi, 80 orang terkait pidana khusus, dan sisanya berjumlah 93 terkait pidana umum.
“Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam lapas terutama selama ini kita sudah melaksanakan puasa satu bulan penuh,” ujar Kalapas.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Hal ini sesuai dengan aturan Pemberian remisi yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012 dan terakhir diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Kalapas, Muhamad Kameily juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.
Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, juga penitipan barang. Dalam hal ini, layanan kunjungan dan titipan barang juga akan dibuka selama empat hari kedepan bagi warga binaan. “Harapan kami bahwa dalam rangkaian beberapa kegiatan ini dapat menambah kebahagian warga binaan Lapas Payakumbuh dalam perayaan Idul Fitri tanpa mengabaikan indeks faktor keamanan dan ketertiban sebagaimana mestinya,“ pungkasnya. (kts)