HARIANHALUAN.ID – Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yang ada di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) mendatangi Balai Kota Payakumbuh, Senin (8/5) pagi.
Kedatangan aliansi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoter Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu disambut oleh Pj Walikota Rida Ananda serta Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo.
Sebelum mendatangi Balai Kota rombongan itu melakukan aksi jalan kaki Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina. Saat melakukan aksi, lima organisasi profesi kesehatan itu turut membawa spanduk berisi penolaka terhadap RUU Kesehatan. Rombongan juga memasang pita hitam di bagian lengan sebagai bentuk penolakan undang-undang tersebut.
Koordinator Aset Bangsa Efriza Naldi (IDI), didampingi Ketua PDGI Paliko drg Yone Akdes mengatakan kehadiran mereka untuk berjuang menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan serta demi memperjuangkan hajat hidup orang banyak demi kesehatan warga bangsa dan negara.
Saat itu, hadir juga Ketua IAI Paliko Anton, Apt, Ketua PPNI Kota Payakumbuh Ns. Yulia, S.Kep. Kemudian Ketua PPNI Kabupaten Limapuluh Kota Ns. Detrindawati, S.Kep. Selanjutnya, hadir Ketua IBI Kabupaten Limapuluh Kota Wilda Reflita, SKM dan Ketua IBI Kota Payakumbuh Jastarti, Str. Keb.
Dijelaskannya, ada 12 alasan bagi profesi kesehatan untuk menolak Omnibus Law RUU Kesehatan antara lain penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi politik.
Kemudian, menurut mereka, RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas layanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral yang tinggi.
Selanjutnya, RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
“RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak masyarakat, hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien,” ujarnya lagi.
Kemudian, dalam RUU tersebut, pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya reformasi.
Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, mencederai semangat reformasi.
UU Omnibus Law juga sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
Ada pasal pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).
Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maladministrasi adalah kegagalan pemerintah bukanIah kesalahan kesalahan organisasi profesi. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
“RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mcngkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat,” kata dr Efriza Naldi.
Dikatakannya lagi, apabila tuntutan dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoter Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu, tidak direspon pemerintah, mereka akan melakukan aksi yang lebih lagi.
Sementara terkait aspirasi yang disampaikan itu, Pj Wali Kota Payakumbuh menyebutkan akan meneruskan ke pemerintah pusat. Begitu juga dikatakan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, ikut memperjuangkan aspirasi organisasi profesi kesehatan itu sampai ke pemerintah pusat.
“Tadi kami bersama Bupati Lima Puluh Kota sudah menerima aspirasi lima organisasi profesi kesehatan, nanti melalui dinas kesehatan kita tindaklajuti sampai ke pemerintah pusat,”ujar Rida Ananda. (*)