Ketua DPRD Sumbar Sorot Sejumlah Persoalan di Sektor Pertanian

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (17/7), di Kota Payakumbuh. IST

HARIANHALUAN.ID – Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (17/7), di Kota Payakumbuh.

Pada kesempatan Supardi menyorot sejumlah persoalan di sektor pertanian, salah satunya tingginya biaya produksi dari pada nilai tukar petani. Kondisi tersebut, tentu berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat petani.

Supardi mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar yang disepakati tahun 2019, pertanian merupakan program unggulan (progul) gubernur untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, keseriusan dalam sektor itu dibuktikan dengan direalisasiskannya 10 persen dana APBD Sumbar untuk pertanian, dengan kata lainnya totalnya sebesar Rp 600 miliar lebih. Sejauh ini dia melihat, sektor pertanian belum berjalan maksimal sebagai salah satu progul yang diusung gubernur, dimana nilai tukar petani masih rendah dan persoalan pupuk subsidi masih belum terpecahkan hingga sekarang.

Dia menjabarkan dalam komposisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) kontribusi pertanian cenderung menurun, padahal realisasi anggarannya naik. Dikutip dari www.bps.go.id, PDRB pertanian sempat naik sedikit menjadi 22,36 persen pada tahun 2020, namun kembali melorot menjadi 21,69 persen pada tahun 2021, dan menurun lagi menjadi 21,26 persen pada tahun 2022.

“Diperkirakan tahun 2023 ini kembali melorot seiring belum terintegrasinya program pembangunan sektor pertanian,” katanya.

Dia berharap adanya inovasi dalam sektor pertanian, jika tidak, sebanyak apapun anggaran yang digelontorkan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri petani Sumbar sangat bergantung pada pupuk subsidi, hal itu harus menjadi perhatian bersama.

Dia mengatakan, tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan luasan lahan pertanian.  Selanjutnya untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian demi mencapai ketahanan pangan di daerah.

Selanjutnya melindungi dan memberdayakan petani untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan perkebunan. Dalam salah satu pasal dari Perda ini adalah adanya peran dinas untuk memberdayakan kelompok tani, hingga koperasi petani hingga melakukan supervisi.

Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Febrina Tri Susila Putri, Direktur Kunango Jantan yang diwakili oleh salah satu staf Deri, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris. (h/len)

Exit mobile version