HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh memusnahkan barang bukti (BB) puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Puluhan perkara itu meliputi kasus pencurian, narkotika, judi, asusila, obat-obatan, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Payakumbuh, Selasa (25/7).
Kepala Kejari Payakumbuh, Suwarsono menyebut diantara BB yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu seberat 108,74 gram, ganja kering 6.448,12 gram, pil ekstasi 14 butir, obat-obatan terlarang 1.546 kotak bungkus, handphone, catatan togel, pakaian, dan beberapa barang lain seperi air softgun.
Pemusnahan sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air untuk selanjutnya dibuang. Sementara ganja kering, obat-obatan, kosmetik terlarang serta BB perkara judi, dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua buah tong yang disediakan. Selanjutnya untuk air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.
“Hari ini kita memusnahkan BB dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Diantaranya BB judi, obat-obatan, serta asusila,” ujar Suwarsono, Selasa (25/7).
Dia menyebut, untuk pemusnahan BB narkoba selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. “Ini masih akan ada pemusnahan berikutnya karena masih menunggu putusan pengadilan,” tambahnya. (*)