HARIANHALUAN.ID – Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, Lurah Napar Kecamatan Payakumbuh Utara Alrinaldi menggagas sebuah inovasi yang diberi nama Lakon Mas Kumis (Layanan Konsultasi Masalah Hukum Gratis).
Lakon Mas Kumis merupakan wadah untuk konsultasi atas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Konsultasi hukum ini tersedia secara gratis atau tanpa biaya.
Alrinaldi mengatakan, inovasi ini dijalankan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.01-01 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Diskusi, Pameran, Konsultasi, dan Bantuan Hukum.
Layanan Konsultasi Permasalahan Hukum diberikan berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk dapat menjadi pertimbangan dalam memecahkan masalah yang diihadapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultasi diberikan sebelum melakukan upaya hukum lainnya baik berupa gugatan ke pengadilan ataupun laporan kepada kepolisian. Inovasi ini digagas Alrinaldi sesuai dengan latar belakang pengalamannya sebelum menjadi lurah, yakninya cukup lama bertugas di Bagian Hukum & HAM.
Selain itu Lurah Napar tersebut pernah berpengalaman sebagai kuasa hukum Wali Kota dalam perkara perdata dan TUN sekaligus Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Adapun tujuan inovasi Lakon Mas Kumis ini diantaranya mewujudkan asas pemerataan, kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan. Menciptakan rasa keadilan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya Selasa (25/7) siang.
Kemudian, katanya, memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum. Membantu anggota masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh keadilan. Meningkatkan sinergitas antara lurah dengan Babinkantibmas, Babinsa, Pokdarkamtibmas, LPM, RT/RW dan Tomas untuk lebih peduli pada persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Inovasi ini mengajak masyarakat untuk menyelesaian masalah hukum dengan restorative justice yaitu mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” katanya lagi.
Dijelaskannya, ada beberapa permasalahan hukum yang dapat dikonsultasikan antara lain sengketa perdata dengan pihak lain seperti sengketa tanah, waris. Permasalahan keluarga seperti perceraian, KDRT, hak asuh anak, atau wasiat. Tindak pidana atau dugaan pelanggaran hukum, seperti penganiayaan ringan. Perbuatan melanggar norma dan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, dan pelanggaran terhadap peraturan daerah Kota Payakumbuh.
“Sebelum melakukan konsultasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat agar konsultasi berjalan dengan baik dan efektif,” ujarnya.
Seperti masyarakat harus mengisi formulir konsultasi yang telah disediakan. Membawa dokumen kependudukan atau identitas diri. Menyiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah hukum yang sedang dihadapi. Mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang ingin ditanyakan kepada petugas. Menyediakan waktu yang cukup untuk konsultasi. Menyiapkan catatan atau memo tentang hasil konsultasi.
“Dengan adanya inovasi layanan konsultasi permasalahan hukum di Kelurahan Napar ini diharapkan hendaknya akan menjadi solusi bijak bagi masyarakat dalam menangani masalah hukum. Konsultasi permasalahan hukum juga dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya, mengetahui proses hukum yang harus dilalui, dan memberikan saran yang tepat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi,” kata lurah.
Kelurahan Napar juga sudah menyiapkan petugas konsultasi secara profesional. Petugas tersebut akan menjamin kerahasiaan terhadap masalah hukum yang dikonsultasikan tersebut.
“Oleh karena itu masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk melakukan konsultasi di Kelurahan Napar,” ujarnya. (*)