HARIANHALUAN.ID – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejak beberapa hari terakhir ini. Setidaknya empat tersangka berhasil dibekuk dan salah satu diantaranya merupakan sopir dari Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh.
Penangkapan itu dimulai pada Jumat (28/7) malam sekira pukul 19.30 WIB. Dua orang tersangka yakni Deni (35) dan Denis (34) di bekuk Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan penangkapan ke dua tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran GOR Kubu Gadang Payakumbuh.
“Kita langsung gerak cepat dan berhasil bekuk salah satu tersangka yakni Deni di lokasi kejadian, ” ujar Kasat Narkoba.
Deni di bekuk tim Phantom saat akan menunggu calon pembeli di lapangan Bola Basket Gor Kubu Gadang. Saat digeledah polisi berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan di simpan dalam kantong jaket sweater tersangka.
Saat di interograsi di lapangan, Deni juga mengakui bahwa masih menyimpan satu paket narkotika lagi dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Timur yang mana polisi langsung menggiring ke alamat yang dimaksud.
Saat menggeledah kediaman Deni, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu senilai Rp 600 ribu yang dibeli Deni dari seseorang bernama Geleng (DPO). Kemudian, di lokasi yang sama polisi juga mengamankan satu orang tersangka lagi yakni Denis yang mana Denis merupakan seorang pegawai honorer, sopir dari Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres, saat ini anggota masih mencari dan mengejar tersangka Gepeng yang masih DPO, ” terang Kasat.
Total dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga paket narkotika di duga jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong) serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah.
Beranjak dari sana, petugas terus bergerak membongkar jaringan lintas provinsi. Tim Phantom kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ihsan (28) dan Bambang (29) beserta barang bukti sabu yang di bawanya.
Kedua tersangka yang merupakan warga Kota Pekanbaru tak berkutik ketika polisi menyergap dan menggeledah keduanya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Umum Jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota pada Sabtu (29/7) pagi.
” Kita sudah lama menyelidiki keduanya, kita mensinyalir mereka merupakan kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi, ” ujar Iptu Aiga.
Iptu Aiga juga mengatakan timnya sudah melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka ini dari Kelok Sembilan hingga lokasi tujuan pengantaran di daerah Andaleh.
Dari hasil penangkapan sabu yang akan di antar kepada seseorang bernama Kimek ini anggotanya berhasil menemukan enam paket yang di duga sabu sdi bungkus dengan plastik bening yang di simpan dalam saku celana samping kiri tersangka Ihsan.
” Berat keseluruhan setelah kita timbang berjumlah 25 gram. Saat ini anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Kimek yang merupakan pemesan sabu tersebut, ” jelas Aiga.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor merk Honda CB 150 R sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Aiga. (*)