PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID- Peran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia hingga saat ini sudah tidak diragukan lagi.
Sudah banyak masyarakat yang saat ini merasakan manfaat yang dihadirkan oleh program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan itu, salah satunya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Payakumbuh, Doni Saputra (49).
Saat dijumpai diruang kerjanya Rabu (6/2/2024), Doni mengatakan, sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sering berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait keikutsertaan para pekerja di lingkungan Kota Payakumbuh.
Doni juga menyampaikan, kewajiban pemberi kerja untuk menjaminkan seluruh pekerjanya untuk ikut program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas tertuang pada Peraturan Presiden dan perundang-undangan.
“Saya sudah berulangkali menyampaikan kepada asosiasi pemberi kerja, bahwa kewajiban mereka melindungi pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat forum bersama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh pun saya pertegas bahwa kita akan lakukan evaluasi dan mengecekan lansung serta memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tetap tidak mau mendaftarkan pekerjanya,”ujar Doni.
Terdaftarnya pekerja dan seluruh anggota keluarganya sebagai peserta JKN, merupakan jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai pekerja maupun anggota keluarganya masih berobat umum atau membayar sendiri biaya pelayanan kesehatannya.
“Saya pernah merasakan berobat tidak menggunakan JKN. Artinya sebagai pasien umum dan membayar sendiri seluruh biaya pelayanan kesehatan. Dan terbukti memang sangat mahal. Dibandingkan setelah menjadi peserta JKN, biaya yang dikeluarkan tidak ada sama sekali,” ujar Doni lagi.