PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID- Peran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia hingga saat ini sudah tidak diragukan lagi.
Sudah banyak masyarakat yang saat ini merasakan manfaat yang dihadirkan oleh program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan itu, salah satunya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Payakumbuh, Doni Saputra (49).
Saat dijumpai diruang kerjanya Rabu (6/2/2024), Doni mengatakan, sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sering berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait keikutsertaan para pekerja di lingkungan Kota Payakumbuh.
Doni juga menyampaikan, kewajiban pemberi kerja untuk menjaminkan seluruh pekerjanya untuk ikut program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas tertuang pada Peraturan Presiden dan perundang-undangan.
“Saya sudah berulangkali menyampaikan kepada asosiasi pemberi kerja, bahwa kewajiban mereka melindungi pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat forum bersama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh pun saya pertegas bahwa kita akan lakukan evaluasi dan mengecekan lansung serta memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tetap tidak mau mendaftarkan pekerjanya,”ujar Doni.
Terdaftarnya pekerja dan seluruh anggota keluarganya sebagai peserta JKN, merupakan jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai pekerja maupun anggota keluarganya masih berobat umum atau membayar sendiri biaya pelayanan kesehatannya.
“Saya pernah merasakan berobat tidak menggunakan JKN. Artinya sebagai pasien umum dan membayar sendiri seluruh biaya pelayanan kesehatan. Dan terbukti memang sangat mahal. Dibandingkan setelah menjadi peserta JKN, biaya yang dikeluarkan tidak ada sama sekali,” ujar Doni lagi.
Doni menceritakan, selain pernah menggunakan program JKN untuk layanan kaca mata, anggota keluarga Doni yang lain juga pernah memanfaatkannya ketika harus menjalani tindakan medis di salah satu rumah sakit.
Doni mengatakan bahwa seluruh biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Ketika di rumah sakit, alur pelayanan sebagai peserta JKN sudah cukup jelas dan mudah. Pelayanan yang diberikan juga sangat baik dan ramah. Dari sini saya bisa mengatakan bahwa manfaat dari jaminan kesehatan itu cukup besar, terlebih dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Berbekal pengalamannya tersebut, Doni tidak hentinya untuk mengajak para pemberi kerja dan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN segera mendaftarkan diri beserta keluarganya.
Sebab menurut Doni nikmat sehat akan menjadi mahal harganya ketika kita merasakan sakit. Jangan ada lagi masyarakat biaya pengobatan.
“Nikmat sehat itu menjadi hal biasa karena kita tidak sakit. Oleh karena itu jangan pernah lupakan nikmat sehat. Orang kaya bisa jatuh miskin. Dengan bergabung menjadi peserta JKN ketika kita sakit sudah pasti ada yang menangani dan menjamin dalam hal biaya. Kalaupun tidak sakit, iuran tersebut bisa digunakan untuk semacam subsidi silang membantu saudara-saudara kita yang lain. Dengan demikian Indonesia bisa maju bersama,” jelas Doni.
Doni menyampaikan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesama. Dengan menjadi peserta JKN artinya secara tidak langsung kita bisa membantu masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Ketika kita diberikan amanah, amanah tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dan prinsipnya adalah tidak ada stakeholder yang dominan. Artinya semua berperan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Salah satunya adalah BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari pemerintah dan menyalurkan sebagian kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di bidang jaminan kesehatan,” kata Doni. (*)