PADANG, HARIANHALUAN.ID – Setelah sempat ditutup pasca rusak diterjang longsor pada tanggal 20 Desember 2023 lalu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh akhirnya kembali beroperasi Senin (1/4/2024).
Pengoperasian kembali lokasi pembuangan sampah yang berasal dari empat daerah di Sumbar itu, merupakan solusi yang ditawarkan Pemprov Sumbar dalam mengantisipasi peningkatan volume timbulan sampah pada musim libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah mendatang.
“Ya benar, untuk penanganan sementara, kita telah membuka Landfile baru di kawasan TPA Regional Payakumbuh seluas 4.500 hektar persegi. Saat ini Landfile itu telah bisa digunakan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi kepada Haluan.
Tasliatul Fuadi menjelaskan, pengoperasian kembali TPA Regional Payakumbuh, dilakukan sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar Nomor : 660/55/UPTD-PS/DLH-2024 tanggal 27 Maret 2024 lalu.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa TPA Regional Payakumbuh akan kembali beroperasi per tanggal 1 April 2024 jika seluruh Kepala daerah pengguna TPA Regional Payakumbuh menyetujui kenaikan tarif kompensasi jasa pelayanan.
“Tarif kompensasi jasa pelayanan yang sejak tahun 2013 lalu sebesar Rp20 ribu per ton, kini naik menjadi Rp100 ribu per ton. Kenaikan tarif ini dituangkan dalam. Perjanjian kerja sama,” jelas Fuadi.
Pada hari pertama pengoperasian kembali TPA Regional Payakumbuh pasca longsor ini, kata Fuadi, tempat itu telah menerima 199 Ton sampah organik dan non organik kiriman yang berasal dari empat Kabupaten Kota.