PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD, Senin (3/6).
Ketiga Ranperda yang disampaikan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045.
Kemudian Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044 serta pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Armen Faindal dan dihadiri Anggota DPRD Lainnya/
Wali Kota Payakumbuh dalam kesempatan itu diwakili Sekda Rida Ananda, hadir juga asisten, sekretaris DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.
” Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh untuk Tahun 2024 sudah disampaikan,” kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.