Komponen utama berikutnya adalah pendataan kondisi infrastruktur berbasis spasial dan update. Pendataan dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Kelompok Peduli Infrastruktur (Poklitur) yang dibentuk dengan Keputusan Walikota.
Informasi yang disampaikan oleh Pemerintah dapat diakses oleh melalui media informasi yang dibangun dan layanan pengaduan melalui aplikasi Strategi PASTI PAS.
Hasil dari pendataan kondisi infrastruktur disusun dengan menggunakan aplikasi GIS dan disampaikan kepada masyarakat melalui media komunikasi dan informasi sebagai sarana interaksi masyarakat dengan pemerintah. Sebaliknya masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait kondisi infrastruktur.
Sebagai bentuk tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang kerusakan kondisi infrastruktur ditangani dengan melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga di beberapa lokasi yang dilaporkan, antara lain di Jalan Banio Kelurahan Limbukan, di Kawasan Batang Agam, dan di Bukit Panjang Patah Sembilan.
Rendahnya kepastian hukum hak atas tanah berupa pengamanan aset tanah infrastruktur merupakan masalah yang harus segera ditangani. Sebab, dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan investasi serta menimbulkan sengketa dan konflik tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
Begitu pentingnya pengamanan aset tanah ini sehingga perlu dilakukan penunjukan batas tanah, pengukuran peta bidang dan pembuatan sertifikat tanah, untuk memastikan legalitas aset tanah infrastruktur.
Hal ini sejalan dengan amanat Pemerintah melalui Program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana disebutkan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertipikatan BMN Berupa Tanah.