PESSEL, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
ASN yang tercatat masih menunggak terancam tidak dapat mengakses aplikasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), karena sistem akan dikunci secara otomatis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
“Gubernur memberikan dispensasi berupa penghapusan denda dan keringanan atas pajak terutang. Menyikapi hal tersebut, kami telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.2.3/038/BPKPAD/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mutasi kepemilikan kendaraan pribadi atau badan hukum ke wilayah Pesisir Selatan,” ujar Mawardi kepada wartawan di Painan, Rabu (16/7/2025).
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan, kata Mawardi, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh ASN yang belum melunasi pajak kendaraan.
ASN diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) paling lambat 28 Juli 2025.
“Nanti pembayaran pajak akan diverifikasi oleh BPKPAD. Hasil verifikasi itu akan menjadi syarat utama, agar akses ke aplikasi e-TPP tidak dikunci,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak langsung terhadap proses pencairan tunjangan kinerja ASN. Tanpa surat finalisasi verifikasi pembayaran dari BPKPAD, sistem e-TPP akan secara otomatis terkunci.
“Ini sudah sistem. Jadi kami mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Pessel agar memanfaatkan masa pemutihan ini sebaik mungkin. Jangan sampai tunjangan tidak bisa diproses hanya karena lalai membayar pajak kendaraan,” ucap Mawardi.