JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan tidak ditemukan pelanggaran hak konsumen dalam proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua. Kesimpulan ini disampaikan setelah pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025).
“Hingga hari ini kami belum temukan pelanggaran apa pun, karena ini hanya persoalan iklan. Kalau sumber, clear, kita mengakui bahwa memang air gunung,” ujar Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok.
Mufti menjelaskan, hasil itu diperoleh setelah BPKN menerima penjelasan ilmiah dan teknis dari pihak Aqua terkait proses pengambilan sumber air baku. Berdasarkan keterangan tersebut, sumber bahan baku Aqua berasal dari air pegunungan yang diambil melalui proses pengeboran.
“Aqua memang merupakan AMDK dengan sumber air dari pegunungan,” ucapnya lagi.
Menurut Mufti, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi yang mudah dipahami mengenai jenis dan asal sumber air industri AMDK. Hal ini penting agar publik tidak keliru menafsirkan perbedaan antara air pegunungan dan air tanah dalam.
Sementara itu, VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menegaskan bahwa Aqua selalu berkomitmen menjaga kualitas produknya dan telah memenuhi seluruh Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Setiap produksi AMDK Aqua telah memenuhi seluruh standar dan parameter SNI. Bahkan, Aqua memiliki lebih dari 400 parameter yang diterapkan di atas SNI,” kata Vera.
Ia juga memastikan, klaim pada label Aqua sudah sesuai dengan fakta di lapangan dan dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Sumber airnya adalah sumber air pegunungan sesuai dengan klaim kami di label. Tetapi cara pengambilannya dilakukan melalui pengeboran. Jadi pengeboran itu adalah caranya, bukan sumbernya,” jelasnya.
Meski tidak menemukan pelanggaran, Mufti menambahkan bahwa BPKN memberi catatan agar pihak Aqua menyesuaikan konten iklan agar lebih mudah dipahami masyarakat.
“Mungkin kami bisa menerima, tetapi masyarakat perlu penjelasan yang lebih simpel,” tuturnya.
BPKN juga berencana meminta pandangan pakar periklanan sebelum memberikan kesimpulan akhir terkait dugaan kekeliruan dalam iklan tersebut. (*)














