Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pessel, Damel Van Wanda, ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa melalui sistem e-katalog itu, telah terjadi transaksi sebesar Rp98,81 miliar sejak awal Januari lalu.
Sebagaimana diketahui, e-purchasing atau tata cara penyediaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem e-katalog dikembangkan daerah itu melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Di mana, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mampu melakukan monitoring dan mengevaluasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan UMKK oleh pemerintah daerah.
“Seluruh penyediaan barang atau jasa di daerah ini ditayangkan dalam etalase e-katalog, dan itu bisa diakses oleh masyarakat luas. Bahkan selama penerapan e-katalog ini, telah terjadi transaksi sebesar Rp98,81 miliar sejak Januari lalu,” katanya.
Hal itu bisa tercapai, menurut Damel, sebab sepanjang tahun 2023 ini seluruh kegiatan di Pessel sudah menerapkan e-katalog. “Mulai dari kantor di tingkat kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rumah Sakit Pratama Tapan, hingga RSUD M Zein Painan,” katanya.
Penerapan e-purchasing itu dipertegas berdasarkan Keputusan Deputi II LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Katalog Elektronik.
“Kelebihan menerapkan sistem itu bisa hemat biaya, hemat waktu, dan bisnis perusahaan juga bakal cepat berkembang, Dan penggunaan e-purchasing ini wajib dilakukan untuk pengadaan barang/jasa selagi menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan,” ujarnya.