SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID- Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok Dr. Armadepa mengatakan tidak semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik para kontestan Pemilu 2024 ditertibkan.
Seperti baliho atau bendera partai di Posko pemenangan diperbolehkan karena tidak aturan tentang hal tersebut.
“Selama tidak melanggar aturan yang ditetapkan KPU, APK di posko pemenangan atau kantor partai politik tidak melanggar. Jadi diperbolehkan,” katanya saat menjadi narasumber acara Bawaslu Kota Sawahlunto beberapa waktu lalu.
APK yang ditertibkan yaitu yang melanggar aturan saat masa tenang 11-13 Februari sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kecuali, di posko pemenangan.
Sementara itu menurutnya, penertiban APK pada masa tenang adalah tugas KPU juga, selain tugas Bawaslu, panwascam dan peserta Pemilu secara mandiri. Armadepa juga menyinggung APK yang di pasang di kendaraan.
Dia mengungkapkan, sepanjang tidak ada larangan boleh-boleh saja.
“Misalnya caleg dapil 2 DPRD Kota Sawahlunto memasang APK di kendaraan yang mobilitasnya lebih banyak di Dapil 1 Kota Sawahlunto atau di kota/kabupaten lain. Jadi agak sulit menertibkannya,” jelasnya lagi. (*)