SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID- Ahli waris almarhum Mayriswan, pelatih atlet karate Sawahlunto yang juga merupakan pegawai PT. Cahaya Usaha Jaya (CUJ), anak perusahaan PT. Bukit Asam Ombilin menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 143 juta.
Santunan secara simbolis tersebut diserahkan Pj. Walikota Sawahlunto, Dr Zefnihan didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maulana Anshari Siregar, Sekda Ambun Kadri, General Manager PT. Bukit Asam Ombilin Yulfaizon, Asisten 1 Irzam dan Kabag Ops Polres Sawahlunto Kompol. Sosmedia kepada istri mendiang Mayriswan pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (07/02/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar menjelaskan santunan yang diserahkan berupa manfaat jaminan kematian, yaitu uang tunai meninggal, beasiswa berkala dan manfaat Jaminan Hari Tua.
“Besarannya yaitu Jaminan Kematian (JKM) senilai 42 juta rupiah, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 21 juta, beasiswa pendidikan Rp 79,5 juta dan Jaminan Pensiunan (JP) berkala Rp 383.400 per bulan,” rincinya.
Maulana juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Mayriswan di kediamannya secara mendadak pada 4 November 2023 lalu.
Dia mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.
“Diharapkan santunan ini dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum,” ungkapnya.
Sementara itu Komisaris Utama PT. CUJ, Yanuardi mengucapkan terima kasih banyak sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan.
“Alhamdulillah, semoga santunan tersebut bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan. Secara perusahaan, kami juga langsung mengangkat istri almarhum Mayriswan sebagai karyawan di PT. CUJ dan juga sudah kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” kata Yanuardi yang juga Pelatih Kepala Karate Kota Sawahlunto ini.
Lebih lanjut dia mengakui bahwa seluruh pegawai CUJ juga sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Guna memberi perlindungan, kenyamanan dan jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. (*)