Pemerintah Kota Sawahlunto Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Besarannya

SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID- Menjelang masuknya Idul Fitri 1445 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto bersama Kementerian Agama Kota setempat menetapkan 4 tingkatan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 H/2023 M.

Ketetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bagian Kesra dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) yang diadakan di Kantor BAZNAS Kota Sawahlunto, Jumat (22/3/2024).

Ketua BAZNAS Kota Sawahlunto Edrizon Efendi merinci ntuk tingkatan zakat fitrah pertama sebesar Rp 52.000, kedua Rp 50.000 Rp 44.000 dan terendah yakni Rp 37.000.

Ketentuan itu berdasarkan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras dengan berpedoman pada harga beras di pasar tradisional Kota Sawahlunto.”l

“Harga beras satu liter kelas 1 P2C yakni Rp. 15.500/liter, kelas 2 anak daro Rp. 15.000/liter, kelas 3 beras kampung atau RK Rp. 13.000/liter dan beras bulog Rp. 11.000/liter,” lanjutnya merinci.

Edrizon memaparkan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i seperti uzur juga ditetapkan besarannya menjadi 4 tingkatan.

Persis dengan zakat fitrah, besaran fidyah disesuaikan dengan konversi rupiah 1,5 kg beras berdasarkan harga pasar yakni Rp. 30.000, Rp 28.500, Rp 24.000 dan tingkatan terendah Rp 21.000 per hari per orang.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Sawahlunto, Zulfahmi menghimbau umat islam menunaikan zakat fitrah dengan beras yang biasa dipakai setiap hari, bukan dipilih mana yang paling rendah. (*)

Exit mobile version