SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto melalui Satuan tugas dan petugas pengawas Jaminan Produk Halal melakukan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Pasar tradional serta beberapa titik pusat perbelanjaan, Kamis (4/4/2024).
Kegiatan di bawah komando Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia itu digelar serentak seluruh Provinsi maupun Kabupaten/kota se Indonesia.
Kepala Kemenag Kota Sawahlunto Dedi Wandra menyebut, kampanye halal bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa sesuai amanah undang-undang, semua produk makanan, minuman, jasa dan hasil penyembelihan serta bahan baku maupun tambahan secara resmi wajib bersertifikat halal tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
“Untuk itu kami mengajak pelaku usaha makanan minuman segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang Oktober besok,” harapnya.
Koordinator kegiatan yang juga Kasi Bimas Zulfahmi menambahkan, kampanye dilakukan bersama penyuluh agama selaku pendamping produk halal menyasar beberapa titik pusat belanja masyarakat maupun pasar tradisional. Seperti Pasar Talawi dan Pasar Baru Sawahlunto dengan memberikan informasi maupun pencerahan tentang wajib halal kepada pelaku usaha.
“Kampanye wajib halal berbentuk pembagian brosur serta pengecekan secara sampel sertifikat dan label halal pada produk makan minuman yang beredar,” jelasnya.
Zulfahmi juga menyebut, berdasarkan hasil tinjauan lapangan, ada ditemukan produk makanan pelaku usaha yang telah terbit sertifikat halalnya namun tidak dicantumkan dalam kemasan. Bahkan, pemasangan label halal tidak memenuhi standar ketentuan berlaku. (*)