SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — DPRD Kabupaten Sijunjung mendorong kinerja mitra kerja yang ada di tiap komisi yang ada di DPRD Sijunjung terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal itu mencuat saat evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan APBD tahun anggaran 2024 dan rencana RAPBD tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Sijunjung Rengga Wana Putra menyebutkan efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus ditaati oleh pemerintah daerah.
“Efisiensi ini dilakukan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025 yang telah disetujui efisiensi anggarannya oleh DPR,” ujarnya.
Rengga Wana Putra juga meminta untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioritas.
Selain itu, tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan.