Keterangan Foto: penandatanganan surat keputusan yang ditandatangani jajaran legislatif dan eksekutif oleh Ketua DPRD Sijunjung dan Bupati Sijunjung dalam rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Sijunjung Tahun Anggaran 2024, Senin (24/3) di Ruang Sidang utama Gedung DPRD Sijunjung.
SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID– DPRD Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Sijunjung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sijunjung Tahun Anggaran 2024, Senin (24/3) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sijunjung.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Rengga Wana Putra dan dihadiri oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir SSTP,M.SI, Muspida, Sekretaris Daerah, Para Asisten, OPD, Anggota DPRD Kabupaten dan dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Rengga Wana Putra mengatakan bahwa LKPJ bagi Bupati merupakan instrument administrasi-politik untuk menjelaskan kinerja pemerintah daerah. Sedangkan bagi DPRD, LKPJ dapat dijadikan sebagai instrumen politik-administrasi untuk melakukan kontrol dan pengawasan evaluatif terhadap kinerja Bupati selaku kepala pemerintah daerah.
” Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan,” ucap Rengga.
Dalam Penyampaian laporan gabungan Komisi-komisi DPRD Sijunjung terhadap LKPJ Bupati Sijunjung tahun anggaran 2024 dibacakan oleh anggota DPRD Sijunjung Zalmiati S.Ap selaku juru bicara.
” Secara umum Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung di bidang keuangan daerah harus tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan dalam RPJMD, tentu dengan revisi revisi yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan kinerja keuangan daerah. Kebijakan keuangan difokuskan dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Zalmiati.
Politisi PAN tersebut juga menambahkan agar Pemkab Bekerja lebih keras untuk peningkatan perolehan PAD agar derajat Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Sijunjung terus meningkat lebih kuat dengan focus kebijakan intensifikasi perpajakan dan retribusi dan penerimaan PAD lainnya
” Disamping itu juga peningkatan belanja daerah yang berkualitas dilaksanakan melalui penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal untuk semakin fokus pada program produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan pelayanan dasar,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati Sijunjung Benny Dwifa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Pansus LKPJ yang telah melakukan pembahasan atas LKPJ Bupati Sijunjung Tahun Anggaran 2024.
“Mudah-mudahan rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan tersebut dapat dijadikan acuan OPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan kedepan”, ujarnya.
Bupati juga menyadari bahwa rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sijunjung merupakan masukan yang berarti bagi Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
“Selanjutnya rekomendasi tersebut akan kami tindak lanjuti guna perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Sijunjunh dimasa yang akan datang”, tandasnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan yang ditandatangani oleh jajaran legislatif dan eksekutif serta pengetukan palu oleh Ketua DPRD Sijunjung. (*)