Keterangan Foto: Wakapolres Sijunjung Kompol Deny A. H. S. I. K didampingi Kabag Ops AKP Budi Rilvantino dan Kasat Narkoba AKP Elfison, Rabu (4/6) saat menggelar press release kasus Narkotika beserta tersangka dan barang bukti yang diamankan di ruangan Rupatama Polres Sijunjung. IST
SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID–
Polres Sijunjung berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan lebih kurang 12 gram paket sabu, kaca pirek, bong serta sejumlah alat bukti lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung melalui Wakapolres Sijunjung Kompol Deny A. H. S. I. K didampingi Kabag Ops AKP Budi Rilvantino dan Kasat Narkoba AKP Elfison, Rabu (4/6) saat menggelar press release di ruangan Rupatama Polres Sijunjung.
” Ketujuh pelaku ditangkap dalam dua kasus penyalahgunaan narkotika pada tempat dan waktu yang berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanjung Gadang dan lima pelaku ditangkap di Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung,” ujar Wakapolres.
Kompol Deni juga menuturkan bahwa Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Elfison. Dimana, informasi penyalahgunaan narkotika tersebut berasal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas dilokasi tersebut.
” Lima orang pelaku yang ditangkap di Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung saat dilakukan penangkapan sempat melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, namun pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas satresnarkoba Polres Sijunjung. Sedangkan dua pelaku yang diamankan di Tanjung Gadang tanpa ada perlawanan,” terangnya.
lima tersangka yang ditangkap di Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung diketahui berinisial “D” (42) yang merupakan residivis, “YP” (36), “TBS” (32), “RKD” (40) dan “APP” (24). Sedangkan dua pelaku yang ditangkap di Tanjung Gadang berinisial “YE” (41) dan “YD” (30).
” Dalam Penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan petugas terhadap para pelaku disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari prosedur hukum yang transparan,” tegasnya.
Wakapolres Sijunjung juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Sijunjung agar selalu waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya masing masing dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika warga ada yang mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika tersebut.
Para tersangka dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (*)