Barang bukti dan dua tersangka kasus penyelewengan Pupuk bersubsidi berinsial “ET” (26) dan “SS” (46) saat diinterogasi Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa (26/7) di Mapolres Sijunjung.
HARIANHALUAN.id – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sijunjung ke daerah lain di luar Kabupaten Sijunjung. Sebantak 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana salah satunya merupakan pemilik kios pupuk “FT”.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan penjualan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sijunjung atau wilayah peruntukannya.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya perintahkan Kasatreskrim untuk mengumpulkan dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli dan penyelidikan sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan pupuk Subsidi tersebut yang akan dibawa keluar dari wilayah peruntukannya,” ujarnya, Selasa (26/7) kepada awak media di Mapolres Sijunjung.
Kapolres menerangkan bahwa setelah dilakukan patroli, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB jajaran satreskrim Polres Sijunjung menemukan satu unit kendaraan yang mencurigakan bermuatan berat yang melaju kencang.
Setelah diberhentikan oleh petugas kepolisian didepan Mesjid Istiqomah Kenagarian Muaro dan diminta kelengkapan surat kendaraan, sang sopir berinisial “ET” (26) warga Jorong Koto Ranah Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang tidak dapat menunjukannya dan hanya menyodorkan satu helai surat tilang saja.
“Tim pun melakukan pemeriksaan barang yang diangkut oleh pelaku tersebut dan ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi jenis Urea yang diproduksi oleh PT.Pupuk Indonesia.
Kemudian petugas pun menanyakan kembali kepada Sopir untuk menunjukan legalitas atau dokumen terhadap barang yang diangkut tersebut. Akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukannya dan akhirnya mengamankan satu unit mobil Mitsubishi jenis Colt Diesel dengan nopol BA 9912 KE beserta muatannya termasuk pelaku ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Muhammad Ikhwan menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka beinisial “ET”, petugas pun melakukan pengembangan terhadap dugaan penyelahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. Penelusuran dilakukan ke tempat penjualan Pupuk yang berada di salah satu Gudang milik kios “FT” yang berada di Kenagarian Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus yang merupakan milik dari tersangka berinisial “SS” (46) warga Jorong Benai Kenagarian tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus yang juga sebagai ditributor pupuk dan membaw tersangka ke mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka “SS” pupuk yang telah dibeli dari tersangka berinisial “FI” (DPO) rencananya akan dibawa keluar dari Sumpur Kudus dengan harga R160.000/karung, dimana Harge Eceran tertinggi (HET) berdasarkan Dinas Pertanian nomor: 188/614/KPTS/DIPERTA/2022 adalahRp112,500/karung. Pupuk yang akan dijual tersangka SS tersebut diperuntukan untuk wilayah Nagari Tanjung Bonai Aur, Nagari SiSawah dan Kabun. Dari praktik ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan di atas harga subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi,” jelasnya.
Kapolres Sijunjung juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan pendalaman lebih lanjut aktor penggerak dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sijunjung ke luar daerah tersebut.
“Pengakuan kedua tersangka baru sekali ini melakukan aksinya, namun kami kembangkan dan dalami terus siapa yang terlibat nanti dan kita tidak akan main main, siapapun yang menyelewengkan pupuk bersubsidi bagi para petani akan ditindak tegas,” tegasnya.
Barang bukti serta dua tersangka saat ini berada di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka terancam dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP. (*)