SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Agama Sijunjung Kembali menggelar sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kabupaten Sijunjung untuk pertama kalinya di tahun 2023, pada Kamis (16/2). Sidang berjalan suskes dilaksanakan berkat kolaborasi Pengadilan Agama Sijunjung dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pelaksanaan sidang Terpadu Itsbat Nikah terpadu perdana tersebut diadakan di gedung UDKP Kecamatan Sijunjung. Meriahnya pelaksanaan sidang Itsbat Nikah ini dikarenakan kehadiran langsung Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I dan Istri beserta Panitera Drs. Syafruddin dan Sekretaris Idris Latif, S.H., M.H. dan rombongan. Tidak hanya itu, Sidang juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa S.STP, M.Si., Perwakilan DPRD Sijunjung, Ketua Pengadilan Negeri Muaro ARSUL HIDAYAT, S.H., M.H., kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH., MH., Kemenag Sijunjung, Disdukcapil Sijunjung, Camat Sijunjung Khairuddin, SE., Wali Nagari dan tamu undangan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Sijunjung Azizah Ali, S.H.I., M.H dalam sambutannya mengatakan jumlah perkara Isbat nikah yang disidangkan sebanyak 23 pasangan suami istri masyarakat Nagari Paru kecamatan Sijunjung. Dimana Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi.
Proses persidangan dipimpin oleh 3 Hakim tunggal dan 3 Panitera Pengganti, diantaranya Hakim Ridho Afrianedy, S.H.I., Lc., M.H., dengan Panitera Erathoni Agung Saripraja, S.H., Hakim Zulkarnaen Ritonga, S.H.I., dengan Panitera Pengganti Syahminar, S.H.I., dan Hakim Aprina Chintya, S.H. dengan Panitera Pengganti Rosniwati, S.H. (ogi)