SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Pria paruh baya berinisial “NI” (42) warga Jorong Andopan Kenagarian Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok berhasil diamankan personel Polsek Lubuk Tarok, Rabu (1/3) malam atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jorong Andopan Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok.
Pelaku “NI” ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor 06 / III/ 2023 tanggal 01 Maret 2023 atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di dalam rumah milik korban bernama Maridas (58) yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 27 Februari 2023 sekira Pukul 14.00 wib Jorong Andopan Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok.
Kapolsek Lubuk Tarok AKP Syafril menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut setelah personil Polsek Lubuk Tarok melakukan penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok serta berdasarkan Bukti, perbuatan curas tersebut mengarah kepada tetangga korban berinisial “NI”.
” Dari hasil pendalaman terhadap pelaku, aksi tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dengan masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah Kampak milik pelaku. Setelah masuk dalam rumah, kemudian pelaku mulai mencari barang berharga di dalam rumah korban,” terangnya, Kamis (2/3).
Kapolsek menambahkan berselang 5 menit saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban, kemudian saat korban datang dan masuk kedalam rumahnya, pelaku yang panik pun langsung bersembunyi di dalam kamar korban.
” Karena panik, pelaku langsung memukul bagian kepala korban dengan sebuah kayu yang telah dipersiapkan pelaku ketika korban akan masuk ke dalam kamar dan mengakibatkan korban terjatuh dan pingsan,” terangnya.
Melihat korbannya tidak sadarkan diri, pelaku melihat kalung emas yang melekat di leher korban dan mengambilnya, kemudian pelaku bergegas keluar rumah lewat jendela depan rumah korban serta membiarkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan darah.
” Dari pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebilah kapak dan satu buah kalung emas yang diperkirakan beratnya 12,5 gram. Sementara, kayu yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban dibuang dalam semak semak dan masih dilakukan pencarian oleh tim penyidik ,” tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ” Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lubuk Tarok dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sijunjung,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Maridas (58) ditemukan pingsan oleh warga dalam keadaan bersimbah darah di dalam rumahnya di Jorong Andopan Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok, Selasa (28/3) lalu.
Warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Tarok pada Selasa (28/3) sekitar pukul 18.00 wib dan personil Polsek Lubuk Tarok pun langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.(ogi)