SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID–
Sepasang suami istri (Pasutri) warga Simpang Rumbio Kota Solok terpaksa berurusan dengan polisi setelah diamankan anggota Polsek Sijunjung karena terlibat pencurian tabung gas elpiji 3kg. Aksi pasangan suami istri ini sempat berhasil beberapa kali, hingga akhirnya jejak perbuatan mereka berhasil terendus.
Kasus yang berhasil diungkap pada akhir Januari 2023 tersebut, kini sudah memasuki tahap II yang artinya, berkas telah dilimpahkan ke pihak Kejari Sijunjung Pada Kamis (30/3).
Kapolsek Sijunjung Akp Usman Nurwidi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Rizki (25) dan Rini (43) berawal dari tiga pengaduan masyarakat tentang peristiwa pencurian tabung gas di wilayah hukum Polsek Sijunjung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengintai kedai maupun toko yang ada di tepi jalan lintas. “Modusnya pelaku ini pura-pura berbelanja, dan saat pemilik warung lengah salah seorang pelaku lainnya mengambil tabung gas dan memasukkan ke mobil mereka. Mereka sempat beberapa kali beraksi di Sijunjung,” tutur Akp Usman Nurwidi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menyikapi laporan dari masyarakat, serta mencari identitas pelaku. “Berdasarkan hasil lidik kita berhasil mengetahui identitas kendaraan yg digunakan pelaku dengan jenis minibus Avanza BA 1486 PC,” paparnya.
Mendapati kendaraan tersebut kembali melintas di daerah Tanang Badantuang, Sijunjung, polisi langsung bergerak mengikuti. Tak lama berselang penangkapan pun dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim dan Polsek Sijunjung terhadap pelaku.
“Pelaku kita amankan di depan RSUD Sijunjung, kemudian kita amankan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Sijunjung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi pencurian, serta empat buah tabung gas elpiji 3kg yang merupakan hasil curian. (Ogi)