Larikan dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur, FA diciduk Polisi Saat Ambil Uang

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang pria berinisial FA (25) lantaran melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan aerta melarikan anak di bawah umur.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin didampingi plt Kasi Humas Iptu Sakri mengatakan bahwa pelaku berinisial “FA” membawa kabur anak di bawah umur yang berinsial MC (15) semenjak tanggal 17 Januari 2024.

“Penangkapan terhadap pelaku FA berdasarkan dari ibu korban yang membuat laporan bahwa anaknya telah dilarikan oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri tanpa izin,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa Proses penangkapan berawal pelaku berawal saat korban “MC” menghubungi ibunya melalui handphone untuk meminta uang karena sudah tidak memiliki uang lagi untuk menyambung hidup.

“Awal mulanya korban MC mengaku berada di daerah Bagan Batu provinsi Riau, setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan cara mengarahkan ibu korban mengirimkan uang ke BRI Link sesuai kode yang telah diberikan anaknya,” jelasnya.

Setelah kode BRI Link diberikan oleh korban, personel satreskim kemudian melacak posisinya dan mendapatkan informasi bahwasanya korban masih berada di wilayah Kabupaten Sijunjung atau lebih tepatnya berada di Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru.

Mengetahui hal itu satreskrim berkoordinasi dengan kanit reskrim Polsek Kamang Baru untuk melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan ibu korban untuk mengirimkan uang yang diminta, akhirnya pelaku FA mengambil uang di BRI Link Sungai Tambang, dimana Kanit Reskrim Polsek Kamang dan anggota sudah berada di lokasi.

“Pelaku FA terlihat mengambil uang yang ditelah dikirim oleh ibu korban sekitar jam 17.00 WIB dan pada saat itu langsung kita tangkap dan diamankan,” ucapnya.

Muhammad Yasin menjelaskan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, FA mengakui telah melarikan pacarnya berinisial MC tanpa izin orang tuanya dan kemudian mereka berdua tinggal di sebuah kontrakan semenjak 17 Januari sampai tertangkap pada 5 Februari 2024.

“Pelaku juga mengaku semenjak mereka tinggal satu rumah di Sungai Tambang telah sering melakukan perbuatan layaknya suami istri. Pelaku berinisial FA diketahui merupakan warga Jorong Raya Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus yang tidak memiliki pekerjaan tetap” terangnya.

Kasterskrim menegaskan, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Exit mobile version