“Dengan berkembangnya usaha masyarakat di sektor usaha peternakan unggas di Kabupaten Sijunjung, maka Dinas PMPTSP bekerja sama dengan Dinas Pertanian perlu melakukan pengawasan, pembinaan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut khususnya terkait dengan perizinan dan penyelesaian masalah. Dengan adanya izin usaha ini kami berharap para pelaku usaha termasuk pelaku usaha peternakan unggas di Kabupaten Sijunjung dapat mengurus izin usahanya dengan mudah,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat penting yang didapat dengan adanya izin usaha bagi pelaku usaha ini, diantaranya mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam pengembangan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah dan memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.
Semantara itu, Koordinator Bidang Penanaman Modal (Ketua Gugus 2) Ramli selaku panitia pelaksana menyampaikan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini diantaranya bisa meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi atau aturan di bidang penanaman modal, serta peserta diharapkan dapat memahami ketentuan teknis perizinan berusaha, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sosialisasi yang diadakan sehari penuh ini nantinya akan dibimbing oleh narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sijunjung, Dinas Pertanian, Dinas Perkim LH dan dari Amalul Wafa Nawawi, dengan materi best praktis peternakan unggas,” ujarnya. (*)