35 Pelaku Usaha Peternakan Unggas Ikuti Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 35 pelaku usaha sektor peternakan unggas di Kabupaten Sijunjung mengikuti sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (5/3/2024) di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung.

Sosialisasi yang diadakan Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung yersebut dibuka oleh Bupati Sijunjung yang diwakili Kepala Dinas PMPTSP Jaheri.

Jaheri dalam sambutannya mengatakan bahwa pada saat ini pemerintah daerah tengah fokus kepada upaya percepatan pembangunan daerah di segala bidang. Hasil dari kerja keras selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan.

“Antara lain terlihat dari lompatan capaian IPM ke peringkat 12 dari 19 kabupaten/kota se-Sumatra Barat, setelah begitu lama berada di peringkat 18 atau 17. Sehingga kegiatan yang kita laksanakan hari ini, merupakan salah satu upaya kita dalam meningkatkan IPM khususnya dari aspek ekonomi,” ujarnya

Jaheri menambahkan, bahwa pemerintah daerah terus berupaya mempermudah proses perizinan berusaha sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat.

“Salah satu manfaat dari UU cipta kerja adalah kemudahan perizinan berusaha di daerah dan kemudahan perlindungan, serta pemberdayaan koperasi UMKM. Selain kemudahan dalam proses pemberian izin berusaha, Dinas PMPTSP nantinya juga akan mendampingi bapak ibu dalam merealisasikan rencana usaha dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang ditemui di lapangan,” ujarnya.

Kadis PMPTSP juga mengajak peserta yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut untuk segera melengkapi perizinan usahanya.

“Dengan berkembangnya usaha masyarakat di sektor usaha peternakan unggas di Kabupaten Sijunjung, maka Dinas PMPTSP bekerja sama dengan Dinas Pertanian perlu melakukan pengawasan, pembinaan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut khususnya terkait dengan perizinan dan penyelesaian masalah. Dengan adanya izin usaha ini kami berharap para pelaku usaha termasuk pelaku usaha peternakan unggas di Kabupaten Sijunjung dapat mengurus izin usahanya dengan mudah,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat penting yang didapat dengan adanya izin usaha bagi pelaku usaha ini, diantaranya mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam pengembangan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah dan memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.

Semantara itu, Koordinator Bidang Penanaman Modal (Ketua Gugus 2) Ramli selaku panitia pelaksana menyampaikan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini diantaranya bisa meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi atau aturan di bidang penanaman modal, serta peserta diharapkan dapat memahami ketentuan teknis perizinan berusaha, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sosialisasi yang diadakan sehari penuh ini nantinya akan dibimbing oleh narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sijunjung, Dinas Pertanian, Dinas Perkim LH dan dari Amalul Wafa Nawawi, dengan materi best praktis peternakan unggas,” ujarnya. (*)

Exit mobile version