“Surat Mendagri yang mempertegas batas larangan itu. Jadi ini bukan hal yang disengaja. Tapi sebagai bentuk ketaatan pada asas pemerintahan yang baik, makanya kita membatalkan SK mutasi tanggal 22 Maret 2024,” katanya.
Ditegaskan Benny, pihaknya tetap bisa melakukan mutasi pejabat pada masa larangan mutasi selama mendapat izin dari Mendagri.
“Alhamdullah, setelah kita berkoordinasi dengan Kemendagri beberapa waktu yang lalu, maka mutasi dan pelantikan yang dibatalkan kemarin. Hari ini (red-Jumat) sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari Mendagri. Namun, bagi pejabat eselon II masih menunggu registrasi surat yang telah diurus ke Kemendagri,” katanya.
Bupati berharap kepada para pemangku jabatan untuk lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik, agar program-program dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan dihari Jumat dan bulan Ramadan ini kewenangan dan tanggungjawab bapak ibu yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas dengan baik, serta meningkatkan loyalitas dan dedikasi terhadap Kabupaten Sijunjung,” ucapnya. (*)