Dua Orang Terduga Pemakai dan Pengedar Narkotika Ditangkap di Sijunjung

Keterangan Foto: Kedua pelaku terduga penyalahgunaan narkotika Golongan I jenisa sabu berinisial “IA” dan “RH” (bawah) saat diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, Senin (15/4).

SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID– Diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Dua orang pemuda ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, Senin (15/04) di jorong Tanjung Pauh Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui kasat narkoba polres Sijunjung AKP Budi Rilvantino yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan dua orang terduga narkotika tersebut.

” Benar, kami dari anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung,telah mengamankan dua orang pemuda terduga memiliki dan memakai serta mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa Penangkapan kedua pelaku tersebut berkat informasi dari masyarakat di daerah jorong Tanjung Pauh Kenagarian Muaro bodi Kecamatan IV Nagari terkait adanya transaksi jual beli narkoba.

“Dengan adanya informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sijunjung kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang pemuda pelaku narkotika tersebut,”jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial “IA” (30) warga Jalan A Muchsis No 6 RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kenagarian Korong Kecamatan Lubuk Sikara Kota Solok dan pelaku kedua berinisal “RH” (30) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Tanah Garam Kota Solok.

” Setelah di lakukan penangkapan kepada kedua pelaku narkotika tersebut.kemudian di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku serta di temukan barang bukti berupa satu buah bungkusan Plastic klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu,” paparnya.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, Satresnarkoba Polres Sijunjung juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Gold serta satu unit kendaraan roda 2 (dua) warna hitam merah dengan Nopol BA 4024 PK milik pelaku.

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di mako Polres Sijunjung untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tutupnya. (*)

Exit mobile version