SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Sijunjung semakin konsen dalam mengupayakan pelayanan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Wujud dari hal tersebut, Selasa (4/6/2024) Bupati Benny Dwifa Yuswir didampingi Sekda Zefnihan, Kepala Bappeda Yuni Elviza dan Kadis Sosial Yofritas melakukan koordinasi pengusulan DAK fisik dan non fisik ke Kementerian PPA.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Bupati diterima langsung Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dan mendapatkan apresiasi dari deputi, karena Kabupaten Sijunjung merupakan UPTD PPA pertama di Provinsi Sumatera Barat terhitung 24 September 2021.
“Salah satu syarat untuk pengusulan DAK fisik dan non fisik, yaitu daerah harus punya UPTD PPA terlebih dahulu dan Kabupaten Sijunjung memiliki persyaratan tersebut, bahkan UPTD PPA Pertama yang berdiri di Sumatera Barat,” ujar Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian PPA.
Menurut Deputi, UPTD PPA tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mewujudkan perempuan yang berdaya dan melahirkan anak-anak yang berkualitas.
“Inilah bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan masa depan anak-anak di Kabupaten Sijunjung,” katanya.
Selain itu, Ratna juga menambahkan, UPTD PPA ini juga akan menjadi wadah untuk konsultasi, memberikan pendidikan dan sosialisasi, pelatihan dan bahkan advokasi kepada perempuan dan anak.
“Kita sangat mengapresiasi langkah dan program unggulan untuk mengintervensi upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan Pemkab Sijunjung, salah satunya yakni koordinasi pengusulan DAK fisik dan non fisik ke Kementerian PPA untuk memaksimalkan peran dan fungsi UPTD PPA tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengatakan bahwa koordinasi dan pengusulan DAK fisik dan non fisik Kementerian PPA tersebut dianggarkan untuk tahun 2025 mendatang.
“Untuk tahun 2025, pertama kalinya Kementerian PPA membuka menu untuk DAK fisik khusus untuk perlindungan perempuan dan anak. Jadi, kita berkoordinasi dengan Kementerian PPA terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan anggaran dana DAK Fisik Kementerian PPA tersebut, salah satu syaratnya telah terpenuhi yaitu kita mempunyai UPTD perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung,” ucapnya.
Benny juga menerangkan bahwa DAK Fisik tersebut berupa rehab UPTD PPA, dimana UPTD tersebut nantinya akan menjadi satu wadah dalam membidangi seluruh pelayanan terhadap hak-hak perempuan dan anak yang mempunyai masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan lain sebagainya di wilayah Kabupaten Sijunjung secara maksimal.
“Kami ingin mendorong agar perempuan dan anak berani berbicara bila merasa mendapat perlakuan yang tidak baik. Insyaallah, Ini pekerjaan rumah yang perlu terus dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak perempuan dan anak dengan dukungan dan doa dari instansi, stakeholder dan warga masyarakat Kabupaten Sijunjung mudah-mudahan kita bisa mendapatkan dana pusat tersebut sebagai langkah kita dalam memaksimalkan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung,” tuturnya. (*)