Ini tujuannya untuk mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik resiko (mitigasi risiko).
“Contohnya, temuan pertanggungjawaban dan mitigasinya seperti perencanaan, dimana terjadi penganggaran yang tumpang tindih, melebihi kebutuhan atau markup serta penyusunan kebutuhan yang tidak disusun dengan baik,” terangnya.
Selain itu, contoh pelaksanaan seperti perjalanan dinas tumpang tindih dan fiktif, proses pengadaan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta realisasi anggaran melebihi SBM Kementerian Keuangan.
“Selain itu, pertanggungjawaban seperti terjadi ketekoran kas, SPJ tidak segera dibuat, kesalahan membuat SPJ dan kesalahan penyusunan laporan penyiapan tidak sesuai dengan SOP,” paparnya.
Pihaknya berharap dengan adanya pelatihan dan memberikan pemahaman terkait pengelolaan keuangan serta tata kelola keuangan di Bawaslu Sijunjung maupun sekretariat Panwascam yang berada di bawah Bawaslu Sijunjung. (*)