“Pembagian dua periode ini khusus untuk tenaga pendidik, agar proses seleksi berjalan tertib dan efisien. Kami juga memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),” terang Riki.
Saat ini, tahapan penerimaan PPPK masih dalam proses pendaftaran, dan pihak BKPSDM belum dapat memastikan jumlah pasti pendaftar yang sudah memasukkan berkasnya. Namun, Riki menegaskan bahwa setiap pendaftar yang telah mengikuti seleksi CPNS pada periode sebelumnya, tidak diperkenankan mendaftar ulang untuk formasi PPPK. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih pendaftaran.
“Kami imbau kepada semua tenaga honorer dan THL yang ingin mendaftar agar memperhatikan seluruh kelengkapan berkas dan mengikuti setiap informasi terbaru terkait seleksi. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan selalu cek pengumuman resmi dari BKPSDM,” imbuhnya.
BKPSDM Kabupaten Sijunjung berharap agar proses seleksi PPPK ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dalam upaya peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Proses pengangkatan PPPK di Pemkab Sijunjung tidak hanya melibatkan pihak eksekutif, tetapi juga didukung oleh legislatif dan pimpinan OPD. Rapat-rapat koordinasi secara intensif terus dilakukan untuk memastikan bahwa pengangkatan PPPK ini sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memenuhi kebutuhan SDM di setiap unit kerja.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan DPRD dan OPD yang terus bekerja sama dalam menyusun kebijakan yang tepat, terutama terkait jalur khusus ini. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan THL di Kabupaten Sijunjung,” tutup Riki.