SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung tengah melaksanakan proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, yang saat ini berada dalam tahapan pendaftaran. Ribuan formasi PPPK dibuka oleh Pemkab Sijunjung, khusus untuk mengakomodir tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lama mengabdi di berbagai unit kerja di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi Neri, menyebutkan bahwa sebanyak 1.134 formasi telah disiapkan untuk tahun anggaran 2024 ini. Rinciannya, terdapat 985 formasi untuk tenaga teknis, 126 formasi untuk tenaga pendidik (guru), dan 23 formasi untuk tenaga kesehatan.
“Kebijakan ini merupakan keputusan strategis yang diambil oleh Pemkab Sijunjung sebagai upaya untuk memberikan apresiasi kepada tenaga honorer dan THL yang telah bertahun-tahun berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Kami telah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD sementara Yusnidarti, Wakil Ketua DPRD sementara Kepridaus, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Riki saat memberikan keterangan pers, Senin (20/10).
Dalam penerimaan PPPK kali ini, Pemkab Sijunjung menerapkan kebijakan jalur khusus, yang berarti proses seleksi ini diperuntukkan hanya bagi tenaga honorer dan THL yang telah terdaftar di database Pemkab Sijunjung. Dengan demikian, peserta dari luar daerah atau non-honorer tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi ini.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer dan THL yang telah lama mengabdi mendapatkan kesempatan yang layak. Oleh karena itu, penerimaan PPPK melalui jalur khusus ini hanya dapat diikuti oleh tenaga honorer yang terdaftar di database Pemkab Sijunjung. Ini adalah bentuk apresiasi kepada mereka yang selama ini setia bekerja dan mendukung operasional pemerintahan,” lanjut Riki.
Lebih lanjut, Riki menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK untuk tenaga guru akan dilaksanakan dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, dan periode kedua akan dilaksanakan pada 17 November 2024. Pembagian ini dilakukan untuk mengakomodir jumlah pendaftar yang cukup besar dan memastikan proses seleksi berjalan lancar.
“Pembagian dua periode ini khusus untuk tenaga pendidik, agar proses seleksi berjalan tertib dan efisien. Kami juga memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),” terang Riki.
Saat ini, tahapan penerimaan PPPK masih dalam proses pendaftaran, dan pihak BKPSDM belum dapat memastikan jumlah pasti pendaftar yang sudah memasukkan berkasnya. Namun, Riki menegaskan bahwa setiap pendaftar yang telah mengikuti seleksi CPNS pada periode sebelumnya, tidak diperkenankan mendaftar ulang untuk formasi PPPK. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih pendaftaran.
“Kami imbau kepada semua tenaga honorer dan THL yang ingin mendaftar agar memperhatikan seluruh kelengkapan berkas dan mengikuti setiap informasi terbaru terkait seleksi. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan selalu cek pengumuman resmi dari BKPSDM,” imbuhnya.
BKPSDM Kabupaten Sijunjung berharap agar proses seleksi PPPK ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dalam upaya peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Proses pengangkatan PPPK di Pemkab Sijunjung tidak hanya melibatkan pihak eksekutif, tetapi juga didukung oleh legislatif dan pimpinan OPD. Rapat-rapat koordinasi secara intensif terus dilakukan untuk memastikan bahwa pengangkatan PPPK ini sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memenuhi kebutuhan SDM di setiap unit kerja.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan DPRD dan OPD yang terus bekerja sama dalam menyusun kebijakan yang tepat, terutama terkait jalur khusus ini. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan THL di Kabupaten Sijunjung,” tutup Riki.
Dengan formasi PPPK yang terbuka luas dan penerapan jalur khusus ini, diharapkan tenaga honorer dan THL di Kabupaten Sijunjung dapat meraih kesempatan menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan turut serta dalam meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut. (*)