DPMPTSP Sijunjung Sosialisasikan Pengawasan Izin Usaha ke DAMIU 

DPMPTSP Sijunjung menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Sektor Depot Air Minum Isi Ulang di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung, Selasa (5/11). OGI

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar “Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Sektor Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU)” di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung, Selasa (5/11).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Sijunjung, Jaheri diikuti oleh 65 pelaku usaha depot air minum se-Kabupaten Sijunjung dan 13 sanitarian dari puskesmas se-Kabupaten Sijunjung.

Jaheri menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan dari sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam fasilitasi penanaman modal.

“Kita berharap kepada para peserta melalui sosialisasi ini agar dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan dalam berusaha, sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha,” ucapnya.

Sementara itu, Fungsional Ahli Madya pada Dinas PMPTSP, Ramli, selaku panitia pelaksana menyebutkan bahwa narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala DPMPTSP Jaheri, M.Si yang menyampaikan tentang “penyelenggaraan pengawasan perizinan berusaha di Kabupaten Sijunjung” dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Yan Rivaldi. “Narasumber menyampaikan tentang kebijakan depot air minum dan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, serta dari Dinas Dagperinkop UKM yang menyampaikan standar kegiatan usaha dan persyaratan teknis industri air minum isi ulang,” tambahnya. (*)

Exit mobile version