SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri Solok Selatan atau Kejari Solsel memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan dan barang rampasan yang berhasil diamankan periode September-November.
Kepala Kejari Solok Selatan Fitriansyah Akbar, didampingi Kastel Kejari Solsel, Agis Syahputra mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” kata Fitriansyah Akbar.
Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Yuharmen Yakub menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda yaitu dua Perkara dengan barang bukti berupa: obeng, gembok rusak, golok, dan kayu bulat. Kemudian barang bukti tindak pidana narkotika terdiri dari sabu seberat 92,26 Gram dan Ganja seberat 187,58 Gram.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut juga dihadiri Karutan Kelas IIB Muaralabuh yang diwakili Ruzdynal, Kepala Puskesmas Pakan Selasa, Wali Nagari Pauh Duo serta Kasubag, Para Kasi dan Kasubsi serta Jaksa Fungsional, Pegawai di lingkungan Kejari Kabupaten Solok Selatan. (*)