Kompak! Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Bupati Solok Selatan, Khairunas secara resmi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan di Kantor Pajak Pratama setempat.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemimpin daerah dalam mendukung kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.

Pada kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan pentingnya melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

“Membayar dan melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama dalam membangun daerah dan negara. Saya mengajak seluruh masyarakat Solok Selatan untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Bupati Khairunas, Rabu (15/1/2025).

Bupati juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan taat pajak, setiap warga berkontribusi langsung pada kemajuan bangsa.

Kantor Pajak Pratama Solok Selatan menyambut baik langkah ini dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat diimbau menggunakan e-filing yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sementara untuk badan usaha adalah 30 April. Masyarakat di imbau untuk tidak menunggu mendekati batas waktu agar terhindar dari kendala teknis.

Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, masyarakat tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menunjukkan dukungan terhadap pembangunan yang lebih baik untuk Solok Selatan dan Indonesia. Mari bersama-sama menjadi warga negara yang taat pajak dan bertanggungjawab.

Di saat bersamaan, ketaatan pajak juga dilakukan oleh Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi menunjukkan komitmennya dalam memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan SPT Tahunan tepat waktu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggungjawab.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Solok Selatan untuk bersama-sama melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ini bukan hanya kewajiban kita sebagai warga negara, tetapi juga bagian dari upaya kita mendukung pembangunan,” ujar Yulian Efi.

Dengan langkah ini, Yulian Efi berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga mendukung tercapainya target penerimaan pajak di tahun ini.

“Mari kita buktikan bahwa sebagai warga negara yang baik, kita bisa berkontribusi nyata melalui pajak untuk kesejahteraan bersama,” tuturnya. (*)

Exit mobile version