SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Belum genap seminggu pasca pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Polres Solsel menangkap lagi satu orang tersangka diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, Selasa (18/2/25).
Tersangka inisial RS (30) merupakan warga Jorong Sungai Padi, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Sementara lokasi penangkapan berada di daerah yang berdekatan dengan alamat tersangka yakni di Jorong Sungai Padi Utara.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus plastik klik warna bening. Selain itu handphone tersangka juga turut diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
” Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solsel melakukan penyelidikan terhadap aduan masyarakat tersebut, ” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Solsel, Iptu Novitri Anhar yang memimpin operasi penangkapan.
Dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Pihaknya melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainya disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. (*)