SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID— Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan 34 paket ganja kering siap edar dari seorang pria berinisial Y (34), warga Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menyusul laporan dari masyarakat yang resah atas dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di kediaman terduga pelaku setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan awal.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 34 paket ganja kering yang telah dibungkus plastik bening serta satu unit handphone milik pelaku. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan,” ujar Iptu Novitri.
Proses penggeledahan dan penangkapan juga disaksikan langsung oleh perangkat nagari setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)