SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Seorang residivis kasus narkoba berinisial OT (32) kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, pada Senin (26/5/2025), dengan barang bukti berupa 12 paket sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Narkoba, Ipda Angkis Feby YP, S.H., setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah OT. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 12 paket sabu dalam plastik bening yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Solok Selatan,” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., Selasa (27/5/2025).
Diketahui, OT merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan sabu dari Kota Padang, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Saat ini, OT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jalur distribusi yang digunakan.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang, bahkan seumur hidup.